Korban Robot Trading DNA Pro Nilai Kejari Bandung Tegas dan Berkeadilan

Korban Robot Trading DNA Pro Nilai Kejari Bandung Tegas dan Berkeadilan
Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung

Meski, Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan, aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.

"Saat ini masih dalam tahap proses lelang aset-aset sitaan, hingga meski sudah diputus pengadilan, pihaknya belum dapat melaksanakan pembagian dana hasil kejahatan robot trading DNA Pro," kata Rakhmi dalam keterangannya, Rabu (28/2).

"Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti," tambahnya.

Kendati demikian, kata Rakhmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menafsirkan bahwa pembagian itu terbuka untuk seluruh korban.

"Pihaknya ingin mengakomodir semua korban, sekaligus mencegah adanya gugatan selanjutnya terhadap barang sitaan," ucapnya.

Ia menegaskan, Kejari Kota Bandung tak ingin mengingkari hak-hak seluruh korban, bukan hanya yang melapor ke Bareskrim atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saja.

Pihaknya terbuka juga bagi semua korban yang dapat membuktikan, setelah diverifikasi atau divalidasi oleh pendampingan tim Kejari dengan LPSK.

"Terdaftar atau tidaknya korban kami tidak tahu, karena data pusatnya tidak ada atau tidak sita dalam perkara ini. Kami mengandalkan data-data korban yang melapor ke Bareskrim, LPSK, maupun yang mengirim surat ke Kejaksaan secara mandiri yang sebelumnya ada juga yang sudah melapor ke Bareskrim dan LPSK,” sebutnya.

Menurutnya, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro itu sangat berkeadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News