Korban Rugi Rp 4,7 Miliar Akibat Terbuai Rayuan Masuk Akpol Tanpa Tes

Korban Rugi Rp 4,7 Miliar Akibat Terbuai Rayuan Masuk Akpol Tanpa Tes
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penipuan bisa meloloskan masuk Akpol saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Keduanya melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah korban warga Cilawu dan Cibalong, Garut yang dilakukan sejak Oktober 2021.

"Kedua tersangka ini pada Oktober 2021 menawarkan jasa bisa memasukkan korban masuk Akpol, janjinya dimasukkan nanti di 2022," ucapnya.

Kapolres menyampaikan tawaran itu membuat korban tertarik dan mau menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp 4,7 miliar dari kedua korban.

Namun setelah setahun, kata Kapolres, korban belum juga masuk mengikuti pendidikan di Akpol.

Karena curiga, korban kemudian meminta uangnya dikembalikan.

Korban juga melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Garut.

"Anak korban tidak masuk akpol, adanya kecurigaan itu pihak korban meminta kembali uang yang sudah diberikan."

"Korban menemukan tersangka itu di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, diserahkan ke Garut," katanya.

Sejumlah korban mengalami kerugian hingga Rp 4,7 miliar akibat terbuai rayuan masuk akademi kepolisian tanpa tes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News