Korban Rugi Rp 4,7 Miliar Akibat Terbuai Rayuan Masuk Akpol Tanpa Tes

Korban Rugi Rp 4,7 Miliar Akibat Terbuai Rayuan Masuk Akpol Tanpa Tes
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penipuan bisa meloloskan masuk Akpol saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Menurut AKBP Wirdhanto, tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada seorang warga Kota Bandung.

Uang yang didapat dari korban, kata Kapolres, digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kemudian, membeli barang, rumah, prostitusi dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita oleh polisi.

"Tersangka kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes," kata AKBP Wirdhanto. (Antara/jpnn)


Sejumlah korban mengalami kerugian hingga Rp 4,7 miliar akibat terbuai rayuan masuk akademi kepolisian tanpa tes.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News