Korban Rugi Rp 4,7 Miliar Akibat Terbuai Rayuan Masuk Akpol Tanpa Tes
Rabu, 16 November 2022 – 22:11 WIB
Menurut AKBP Wirdhanto, tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada seorang warga Kota Bandung.
Uang yang didapat dari korban, kata Kapolres, digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kemudian, membeli barang, rumah, prostitusi dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita oleh polisi.
"Tersangka kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes," kata AKBP Wirdhanto. (Antara/jpnn)
Sejumlah korban mengalami kerugian hingga Rp 4,7 miliar akibat terbuai rayuan masuk akademi kepolisian tanpa tes.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Aksi Pesta Miras Puluhan Remaja di Hotel Dibubarkan Polisi
- Gerebek Warung, Polres Garut Amankan Banyak Obat-obatan Terlarang
- Pria di Garut Pamer Aksi Menembakkan Senpi, Dor! Begini Jadinya
- Sukurin, Pria Bertato yang Pamer Letuskan Senjata Api Ditangkap Polisi
- Pria Bertato Letuskan Senjata Api Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Tahu Identitasnya
- Terungkap, Inilah Penyebab Kematian Anak yang Ditemukan di Pinggiran Sungai Cimanuk