Korban Rugi Rp 4,7 Miliar Akibat Terbuai Rayuan Masuk Akpol Tanpa Tes

Korban Rugi Rp 4,7 Miliar Akibat Terbuai Rayuan Masuk Akpol Tanpa Tes
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penipuan bisa meloloskan masuk Akpol saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com - GARUT - Penipuan yang dilakukan J (46) dan CB (37) terbilang licin.

Keduanya diduga merayu sejumlah korban untuk masuk akademi kepolisian (akpol) tanpa melalui tes.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 4,7 miliar.

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, kini menangani kasus ini.

"Tersangka menyebutkan korban bisa masuk akpol tanpa tes dan diharuskan menyerahkan sejumlah uang," ujar Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Rabu (16/11).

Menurut AKBP Wirdhanto pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka J sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Kemudian, tersangka CB yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Sejumlah korban mengalami kerugian hingga Rp 4,7 miliar akibat terbuai rayuan masuk akademi kepolisian tanpa tes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News