Korban Terorisme Berjatuhan, Negara Tidak Bisa Tinggal Diam
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penanggulangan terorisme membutuhkan payung hukum yang kuat melalui revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah jawaban (untuk mengatasi) atas segala bentuk terorisme yang telah terjadi saat ini,” kata Tjahjo, Rabu (16/5).
Menurut mantan sekjen DPP PDI Perjuangan itu, revisi UU Pemberantasan Terorisme sangat penting agar negara bisa menjamin stabilitas keamanan.
Tjahjo menegaskan, ancaman terorisme saat ini bukan lagi bahaya laten, tetapi sudah di depan mata.
Dia berkaca pada kerusuhan di Rutan Mako Brimob serta bom di Surabaya, Sidoarjo, dan Riau.
"Korban sudah berjatuhan. Negara tidak bisa tinggal diam," tegas Tjahjo. (gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penanggulangan terorisme membutuhkan payung hukum yang kuat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan
- Pengamat Dukung Langkah BNPT Optimalkan Pencegahan Teror Menjelang Lebaran