Korban Tewas di Purworejo Bertambah Menjadi 40 Jiwa

Korban Tewas di Purworejo Bertambah Menjadi 40 Jiwa
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Purworejo Agus Bastian menetapkan masa tanggap darurat 30 hari, pascabencana longsor, banjir dan puting beliung. Masa Tanggap darurat 19 Juni hingga 18 Juli diberlakukan, setelah Purworejo menjadi daerah paling parah terdampak dari bencana alam yang terjadi di 16 kabupaten di Jawa Tengah, Sabtu (18/6) kemarin.

"Data kami memperlihatkan Purworejo menjadi daerah paling banyak terdampak. Hingga Pukul 18 WIB (Senin, red), BPBD menyebut total korban meninggal dunia 40 orang, 7 orang hilang dan 10 luka-luka," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Sutopo Purwo  Nugroho, Senin (20/6) malam.

Jumlah korban meninggal bertambah 9 orang, dari data Senin siang yang menyebut korban meninggal di Purworejo 31 orang. BNPB juga melaporkan 19 rumah juga rusak berat dan 41 rumah terpendam. Sedangkan 3 jembatan rusak, masing-masing di Kecamatan Loning, Mranti dan Caok.

"BPBD masih terus melakukan pendataan di lapangan. Menurut pantauan di lapangan, kendala yang sangat signifikan dalam proses evakuasi adalah kondisi wilayah yang tertimbun longsor, terutama di Desa Donorati," ujarnya.

Menurut Sutopo, upaya tanggap darurat melibatkan multipihak yang dipimpin oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo.

"Terkait dengan mereka yang masih hilang, Kepala BNPB Willem Rampangilei meminta dukungan Polri untuk menerjunkan anjing pelacak," ujar Sutopo.

Permintaan disampaikan setelah Willem memberi tiga arahan prioritas. Yaitu, memprioritaskan pencarian korban hilang, menangani masyarakat yang terdampak dan melakukan upaya mitigasi struktural dan non struktural.

“Bentuk mitigasi yang akan dilakukan adalah merestorasi sungai, pemerintah setempat akan bekerja sama dengan Kementerian PU untuk membantu mempercepat pemulihan pascabencana,” ujar Sutopo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Bupati Purworejo Agus Bastian menetapkan masa tanggap darurat 30 hari, pascabencana longsor, banjir dan puting beliung. Masa Tanggap darurat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News