Korea Selatan Usir Seorang WNI yang Langgar Aturan Karantina COVID-19
Rabu, 10 Juni 2020 – 18:09 WIB
Karena itu guna merespons penyebaran pandemi COVID-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina guna mencegah penularan wabah COVID-19
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Jadwal Piala Asia U-23: Peringkat FIFA Korea Selatan, Lawan Indonesia
- Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?
- BP2MI Berangkatkan 228 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan
- Dunia Hari Ini: Rumah Sakit Korea Selatan Siaga Akibat Dokter Mogok Kerja
- Kepala BP2MI Lepas Keberangkatan 390 PMI ke Korsel: Bekerjalah Secara Profesional