Korea Selatan Usir Seorang WNI yang Langgar Aturan Karantina COVID-19
Rabu, 10 Juni 2020 – 18:09 WIB

Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay
Karena itu guna merespons penyebaran pandemi COVID-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina guna mencegah penularan wabah COVID-19
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Shin Tae Yong Ditunjuk Menjadi Waketum Federasi Sepak Bola Korsel
- Laga Perdana Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Tidak Gentar Lawan Korea Selatan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi