Korea Selatan Usir Seorang WNI yang Langgar Aturan Karantina COVID-19

Korea Selatan Usir Seorang WNI yang Langgar Aturan Karantina COVID-19
Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay

Karena itu guna merespons penyebaran pandemi COVID-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina guna mencegah penularan wabah COVID-19


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News