Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet

jpnn.com - BANDUNG - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan pihaknya sudah melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan termasuk bus pariwisata. Dia menegaskan bahwa yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
"Saya sudah melarang dan menindak penggunaan klakson telolet di semua bus, semua kendaraan, karena (klakson telolet) membahayakan. Sanksinya ada tilang," kata Irjen Aan ditemui di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5).
Pelarangan itu dilakukan karena penggunaan klakson telolet bisa merusak sistem pengereman pada bus.
Selain itu, penggunaan klakson telolet bisa menyebabkan potensi terjadinya kebocoran atau gagal rem pada bus.
Hal itu membahayakan kendaraan saat beroperasi.
"Saya sudah membuat petunjuk arahan untuk dilarang (klakson telolet) karena berpotensi terjadi kebocoran, gagal rem akibat ada klakson telolet," ungkap Aan.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan ada indikator yang ditentukan pada pengoperasian rem bus.
Nah, penggunaan klakson telolet pada bus itu akan menurunkan angka indikator yang sudah ditentukan.
Korlantas Polri akan menindak kendaraan, termasuk bus pariwisata, yang menggunakan klakson telolet.
- Brando PDIP Minta Dispenda Kawal Ketat Kebijakan Pramono Turunkan Tarif BBM Kendaraan untuk Warga Jakarta
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya