Korupsi APBD, Gubernur Sumut jadi Tahanan KPK
DItitipkan di Rutan LP Salemba
Jumat, 22 Oktober 2010 – 20:42 WIB

Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Foto : Dokumen JPNN
Namun sebelum menjalani pemeriksaan, Syamsul sempat membantah bahwa dirinya korupsi. "Siapa bilang saya makan APBD? Saya tidak makan APBD. Itu kan kamu (wartawan) yang bilang," ucap Syamsul sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.
Ditambahkan pula, mobil mewah Jaguar yang disita KPK juga bukan miliknya. "Jaguar itu kan punya anak saya. Belinya nyicil 36 kali," ucap Syamsul sembari berlalu ke ruang lobi gedung KPK.
Seperti diketahui, pada pertengahan April lalu KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Perkiraan kerugian negaranya mencapai ratusan miliar.
Penyidik KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.(sam/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka korupsi dana APBD Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'