Korupsi Bansos, Penerima LSM tapi yang Cairkan Dewan

Korupsi Bansos, Penerima LSM tapi yang Cairkan Dewan
Korupsi Bansos, Penerima LSM tapi yang Cairkan Dewan

jpnn.com - MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel kembali bergulir Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/5). Dalam sidang itu terungkap adanya pengembalian dana atas nama Ketua DPRD Sulsel senilai Rp50 juta.

Data tersebut dipaparkan ketua majelis hakim Maksi Sigarlaki sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu. "Saya tidak tahu rencana pengembalian uang negara. Data pengembalian uang negara itu saya peroleh dari Biro Keuangan," ucap Anwar Beddu.
    
Saat bersaksi Anwar mengenakan kemeja abu-abu. Dia tampak santai. Sesekali melirik ke arah mantan atasan terdakwa Andi Muallim.
    
Menurut Anwar, berdasarkan data dari Biro Keuangan, pengembalian dana Bansos tersebut berlangsung pada Februari 2012 lalu. "Setahu saya semuanya sudah mengembalikan," lanjutnya.
    
Mereka yang mengembalikan dana, ujarnya, didata di Biro Keuangan dalam bentuk daftar. Dasar pengembalian karena ada indikasi kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    
Anwar juga mengurai proses pencairan cek dana Bansos termasuk keterlibatan sejumlah staf anggota dewan dan PNS di lingkup Pemprov Sulsel. Kebayakan, kata Anwar, penerima cek berbeda dengan nama orang yang bertanda tangan di kuitansi pembayaran.
    
Seperti yang terjadi pada LSM Jarwil Hak Asasi Manusia. Terdapat perbedaan nama penerima dana dengan nama penerima cek. Nama penerima Bansos Husril Mubarak. Namun yang mencairkan cek senilai Rp100 juta Mujiburrahman, anggota DPRD Kota Malassar. Mubirurrahman juga diketahui, mencairkan dana untuk tujuh lembaga lainnya.
    
"Kebanyakan yang menerima dan bertanda tangan adalah staf DPRD provinsi. Saya cairkan meski tanpa surat kuasa berdasarkan perintah Kepala Biro Keuangan Pemrov Sulsel, Yushar Hudiri," ungkap Anwar.
    
Adapun keterkaitan terdakwa Andi Muallim, jelas Anwar, mengeluarkan disposisi setuju bayar pada nota pertimbangan. Disposisi inilah yang menyebabkan terjadinya pencairan dana Bansos 202 LSM dan Ormas. (dya/ian)


MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel kembali bergulir Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News