Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa
Sabtu, 24 November 2012 – 03:45 WIB
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mulai melakukan telaah amar putusan, termasuk membidik sejumlah nama yang disebut oleh majelis hakim sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp8,8 miliar dilingkup Pemprov Sulsel.
Diketahui, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan sejumlah nama yang dinilai bertanggungjawab dalam perkara ini. Secara berturut-turut, hakim menyebut Sekprov sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Muallim, Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling serta Kepala Bidang Anggaran Biro Keuangan Nurlina dan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim mengatakan, semua nama yang disebut oleh majelis hakim bertanggungjawab dalam perkara ini ditelaah keterlibatannya oleh tim penyidik dibidang pidana khusus.
"Yang pasti telaah yang dilakukan mengacu pada amar putusan dan fakta persidangan. Termasuk pula rekayasa penerima dana bansos itu," ungkap Nur Alim seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (24/11).
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mulai melakukan telaah amar putusan, termasuk membidik sejumlah nama yang disebut oleh majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO