Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir

Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel  untuk menyerahkan hasil audit dan temuan dugaan penyelewengan pendapatan parkir di  Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim mengatakan, pihak kejaksaan sudah melakukan  inventarisasi dan mengkaji adanya dugaan pelanggaran.

"Akan tetapi untuk dimulainya penyelidikan, kami juga membutuhkan hasil audit dari BPKP. Jadi kami harap kalau ada pelanggaran BPKP bisa menyerahkan temuannya," ujar Nur, Jumat (23/11).

Nur Alim juga menyatakan, data dan informasi terkait dugaan penyelewengan pendapatan parkir di PD Parkir baru diperoleh pihak  kejaksaan dari media. Diketahui, tim dari BPKP Sulsel menemukan adanya ketidakberesan dalam hal setoran retribusi parkir dari PD Parkir ke kas daerah. Dana parkir yang dikelola PD Parkir  disebutkan tidak signifikan dalam komposisi pendapatan daerah. Padahal, catatan  penerimaan uang parkir yang dikelola PD Parkir nilainya miliaran.

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel  untuk menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News