Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
Sabtu, 24 November 2012 – 01:45 WIB

Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
"Pada dasarnya kami bisa langsung melakukan pengusutan. Akan tetapi, akan lebih baik lagi kalau ada sinergi antara pihak kejaksaan dengan lembaga ahli yang melakukan audit dan bahkan menjadi temuannya. Yang jelas kami melakukan telaah terhadap temuan BPKP tersebut," ujarnya lebih lanjut.
Baca Juga:
Data BPKP menunjukkan kalau pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Makassar seperti pada tahun 2011 lalu dan dikuatkan dengan adanya hasil audit kantor akuntan publik, nilainya mencapai Rp6,69 miliar. Akan tetapi, realisasi kontribusi pada kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp169,9 juta lebih atau hanya setara 2,54 persen dari pendapatan.
Kondisi tersebut secara nyata dinilai tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5/1999, dimana dalam perda tersebut dinyatakan kalau setoran retribusi jasa parkir ke kas daerah minimal 30 persen dari laba.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKP Sulsel Hamonangan Simar Mata tidak memberikan keterangan terkait apakah akan menyerahkan temuan BPKP terhadap penyelewengan dana parkir di PD Parkir Makassar Raya atau tidak.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk menyerahkan
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala