Korupsi Berjemaah di Pandeglang, Kepala Desa dan Anaknya Berakhir di Kantor Polisi

Korupsi Berjemaah di Pandeglang, Kepala Desa dan Anaknya Berakhir di Kantor Polisi
Foto: Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (dok Humas Polda Banten)

jpnn.com, PANDEGLANG - Aparat kepolisian menangkap Kepala Desa (Kades) Sodong berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) selaku Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong atas kasus korupsi dana desa.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan SJ dan YP ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang terkait korupsi program dana desa tahun anggaran 2019.

Dari hasil pemeriksaan dan temuan penyidik diketahui SJ menilap dana desa sebesar Rp 418.134.664 pada Juli 2021.

Penyidik kemudian memeriksa 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan.

“Hasil pemeriksaan menetapkan lagi YP (29) selaku anak SJ sekaligus Operator Desa Sodong sebagai tersangka,” ujar Shinto kepada wartawan, Rabu (7/10).

Menurut Shinto, awalnya Desa Sodong menerima dana desa sebesar Rp 772.834.000 diperuntukan untuk pembangunan di desa.

Selanjutnya YP selaku operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana itu.

“Realisasi penggunaan dana desa hanya sebesar Rp 354.413.135. Sisanya tidak digunakan sesuai proposal sebesar Rp 418.134.664,” kata Shinto.

Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap Kepala Desa Sodong berinisial SJ dan anaknya YP. Keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News