Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi

Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kota Dumai.
"Modus mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Nantinya kalau sudah cair dipotong 50 persen," jelas Dhovan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan saat perkara ini terjadi Riski menjabat sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota.
“Peran tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemkot Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," kata Prima.
Modus serupa dilakukan Syufri Agus. Saat itu dia menjabat sebagai anggota DPRD Dumai juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Tersangka A saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," kata Prima.
Akibat perbuatan itu, menimbulkan kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 987.400.000.
"Tersangka R total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka S total pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," ungkap Prima.
Mantan anggota DPRD dan seorang PNS Kota Dumai, ditangkap polisi lantaran korupsi dana bansos rumah ibadah dari APBD 2013 senilai Rp 987.400.000.
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan