Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Betung Pampangan Ditahan, Tuh Tampangnya

Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Betung Pampangan Ditahan, Tuh Tampangnya
Kades Li saat dilakukan penahanan untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kamis 8 Desember 2022. Foto: Niskiah/sumeks.co

“Hasil kerugian negara baru keluar sekitar tiga bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41 juta,” tegasnya.

Dalam perkara ini Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 49 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.(*/sumeks)

Kepala Desa (Kades) Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, berinisial LI resmi ditahan Kejaksaan Negeri OKI, Sumsel, pada Kamis (8/12/2022).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News