Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Betung Pampangan Ditahan, Tuh Tampangnya
Jumat, 09 Desember 2022 – 10:27 WIB

Kades Li saat dilakukan penahanan untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kamis 8 Desember 2022. Foto: Niskiah/sumeks.co
“Hasil kerugian negara baru keluar sekitar tiga bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41 juta,” tegasnya.
Dalam perkara ini Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 49 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.(*/sumeks)
Kepala Desa (Kades) Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, berinisial LI resmi ditahan Kejaksaan Negeri OKI, Sumsel, pada Kamis (8/12/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel