Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Anaknya jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Anaknya jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Wakapolres Pasangkayu Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan Telussa (tengah) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, di Mapolres Pasangkayu, Selasa (10/5). ANTARA/HO/Humas Polres Pasangkayu

jpnn.com, MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Benggaulu berinisial IK dan anaknya inisial LI sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa. 

Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengatakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan IK dan LI, itu dilakukan pada periode tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 704,6 juta,” kata Kompol Eduard, Selasa (10/5). 

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini terjadi saat tersangka IK masih menjabat sebagai kepala Desa Benggaulu. 

“Tersangka LI adalah anak kandung dari IK. Dia (LI) berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa," kata Kompol Eduard.

Dia menambahkan berdasar hasil penyelidikan, motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.

"Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2019,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa tersangka ditahan sejak 4 Februari 2022.

Polisi menetapkan mantan Kepala Desa Benggaulu anaknya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa. Keduanya dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News