Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Anaknya jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Selasa, 10 Mei 2022 – 21:36 WIB
"Tersangka IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022," kata Ronald Suhartawan. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan mantan Kepala Desa Benggaulu anaknya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa. Keduanya dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya