Korupsi Dana Desa Rp 589 Juta, yang Bisa Disita Rp 65 Juta

Korupsi Dana Desa Rp 589 Juta, yang Bisa Disita Rp 65 Juta
Korupsi Dana Desa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pengungkapan kasus ini bermula pada Januari 2018, penyidik mengumpulkan bahan keterangan. Selanjutnya, pada 14 Februari 2018, penyidik menaikkan status kasus menjadi penyelidikan.

Sedangkan tahap penyidikan dilakukan sejak 20 Agustus 2018. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak perangkat desa serta ahli, polisi yang melakukan gelar perkara pada 18 Desember 2018, akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Desember lalu. Sedangkan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dilakukan pada 7 Januari,” tambah Damus.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi seperti dokumen pencairan ADD dan DD tahun anggaran 2017, laporan realisasi penggunaan anggaran APBDes 2017, laporan pertanggungjawaban APBDes 2017, laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Untuk jumlah uang tunai yang diselamatkan sebesar Rp 65.220.000, yang diamankan dari kedua tersangka,” beber Damus.

Dikatakan, modus yang dilakukan tersangka, yaitu dengan melakukan pencairan anggaran. Sebagian uangnya dipakai untuk membiayai kegiatan di desa. Namun sebagian dana lagi digunakan untuk keperluan pribadi kepala desa. Sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan karena tidak tersedianya anggaran. Selanjutnya sekdes membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Damus menyebutkan, Polres Kukar tak hanya kali ini saja melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan laporan ADD dan DD fiktif. Sebelumnya, dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana ADD di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman.

Agus Sahri, mantan kepala Desa Muara Kaman Ilir ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga membuat kegiatan fiktif senilai Rp 459 juta dari ADD 2014.

Sudah banyak kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa, kali ini terjadi di Kutai Kartanegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News