Korupsi Dana Desa untuk Menikahi Dua Istri Muda

Korupsi Dana Desa untuk Menikahi Dua Istri Muda
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polres Serang, Kamis (21/10). Foto: Radar Banten

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Shinto Silitonga.

Dia mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.

“Saya berharap polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” kata Shinto Silitonga.

“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” imbaunya. (rbnn/radarbanten)

YS korupsi dana desa sekitar Rp 500 juta lebih untuk kepentingan pribadi, sebagai biaya menikahi dua istri mudanya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News