Korupsi Dana Desa, Warga Nagan Raya Ini Diminta Menyerahkan Diri

Korupsi Dana Desa, Warga Nagan Raya Ini Diminta Menyerahkan Diri
Kepala Kejari Nagan Raya Muib. (ANTARA/HO-Kejari Nagan Raya)

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengimbau terdakwa Juliadi bin Ramli (37), warga Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur segera menyerahkan diri guna menghadiri persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Imbauan itu disampaikan Kajari Nagan Raya Muib didampingi Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Selasa (12/9), berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dengan Ketua Majelis Teuku Syarafi dan anggota Elfama Zain serta Ani Hartati.

"Pada pokoknya meminta JPU menghadirkan terdakwa Juliadi ke depan persidangan pada Kamis, 14 September 2023," kata Muib.

Terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Keputusan Kajari Nomor: 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023.

Penetapan itu keluar sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juliadi Bin Ramli berdasarkan Surat Nomor: B.1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tertanggal 4 Agustus 2023.

Melalui surat itu, JPU memohon kepada ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh agar terdakwa dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).

Tersangka Juliadi sebelumnya sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya saat penyelidikan.

Kejari Nagan Raya mengimbau Juliadi bin Ramli segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum atas perkara korupsi dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News