Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun
Selasa, 11 Maret 2014 – 12:08 WIB

Terdakwa Deddy Kusdinar menjalankan sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3). Deddy divonis 6 tahun denda 100juta subsider 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Deddy dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan