Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun

Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun
Terdakwa Deddy Kusdinar menjalankan sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3). Deddy divonis 6 tahun denda 100juta subsider 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Deddy dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News