Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi

Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi
Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi
Menjawab hal ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji, mengatakan, kasus tersebut cukup ditindak dari internal dan tidak diperlukan proses pidana karena bukti tidak kuat. "Yang terjadi hanya pelanggaran administrasi, harus tindakan dari internal, bukan pidana," kata Hendarman.

Karenanya Kejaksaan menganggap tidak ada unsur memperkaya diri sendiri dan unsur kerugian negara. Dia menjelaskan, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan ada dugaan tindak korupsi. Temuan BPKP negara dirugikan sekitar Rp 2,7 miliar. “Tetapi setelah diperiksa, uang masih utuh dalam brankas. Memang ada penyalahgunaan tetapi tidak memperkaya diri karena uang masih utuh,” katanya lagi.

 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), berpandangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang negara itu tidak bisa menghapuskan tindak pidananya. "Pengembalian uang negara itu tidak bisa menghapuskan tindak pidananya," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah.

Jika kejaksaan sudah tidak mampu menangani kasus KBRI Thailand itu, ICW justru menyarankan agar diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  untuk menanganinya.

JAKARTA - Usulan penyidik Kejaksaan Agung agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dihentikan melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News