Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen
Rabu, 30 November 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Status lembaga ad hoc atau sementara yang disandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diakhiri. Selanjutnya, KPK dijadikan lembaga permanen yang khusus bertugas memberantas korupsi. Kebijakan ini perlu dilakukan karena korupsi sudah membudaya dan tak pernah henti. Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, banyak hal yang perlu dibenahi KPK. Mulai dari mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum kejaksaan, kepolisian, MA, Kemenkumh HAM, sampai PPATK. Khusus soal koordinasi dengan PPATK, hal ini menyusul keinginan Yunus agar ada kebijakan pembatasan transaksi tunai untuk mencegah penyuapan.
Hal ini dikemukakan Yunus Husein, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (30/11). "Permanenkan saja. Tapi tugasnya secara bertahap bergeser ke pencegahan," kata Yunus.
Selain alasannya korupsi tak pernah berhenti, Yunus juga belajar dari kebijakan pemerintah Singapura yang tetap mempertahankan lembaga sejenis yang sudah ada sejak tahun 50-an.
Baca Juga:
JAKARTA - Status lembaga ad hoc atau sementara yang disandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diakhiri. Selanjutnya, KPK dijadikan
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88