Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen

Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yunus Husein, saat berbincang dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun di sela-sela uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Rabu (30/11). Foto ; Arundono W/JPNN
Sementara aaat disinggung tentang ide Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD agar KPK membuat "kebun koruptor", Yunus menilai ide tersebut tak pas. Menurut bekas pegawai Bank Indonesia ini, lebih baik koruptor menjalani kerja sosial di kampung halamannya sendiri. Dengan begitu, efek jera dan hukuman sosial benar-benar terlihat. "Pakai baju khusus dan dijelaskan kasus korupsinya apa," jelas pria berbatik merah ini.

Soal lain yang harus dibenahi adalah perlindungan terhadap whistle blower dan justice collaborator. Pembocor informasi akan adanya korupsi dan pelaku korupsi sekaligus pelapor seperti mereka, menurut Yunus, harus memiliki perbedaan perlakuan hukum dibanding pelaku utama.

Dalam praktiknya di Indonesia, justice collaborator seperti Agus Condro (terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI) disamakan hukumannya dengan anggota DPR RI lain. "Saya dengar akan ada inpres yang mengatur whistle blower dan justice collaborator," tambah Yunus.(pra/jpnn)

JAKARTA - Status lembaga ad hoc atau sementara yang disandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diakhiri. Selanjutnya, KPK dijadikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News