Korupsi KPU Pohuwato Segera Dilimpahkan
Sabtu, 17 Maret 2012 – 03:20 WIB
“Saat ini sudah ada pengadilan tersendiri untuk menindak lanjuti perkara korupsi. Jadi untuk kasus korupsi ini kami tentu akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dan sudah tidak lagi ke Pengadilan Negeri Marisa. Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya ke depan,” tandasnya. (kif)
MARISA – Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato senilai Rp 500 juta pada 2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi