Korupsi Masih Didominasi Kalangan Birokrasi
Rata-rata Koruptor Hanya Dihukum Setahun Lebih 13 Hari
Senin, 06 September 2010 – 03:03 WIB
Sisanya, terdakwa korupsi sebanyak delapan orang (4,37 persen) berasal dari BUMD, dari kalangan dosen dan guru sebanyak dua orang, serta satu orang adalah bekas menteri.
Dalam kajiannya ICW juga menyoroti banyaknya terdakwa korupsi yang bebas di Pengadilan Umum. Catatan ICW menunjukkan, dari 183 kasus sebanyak 82 di antaranya diadili di Pengadilan Negeri. Hanya saja, di Pengadilan Negeri pula banyak terdakwa korupsi diputus bebas. "54,82 persen terdakwa kasus korupsi divonis bebas/lepas di pengadilan umum," ucap Donald.
Berdasarkan tingkat vonis untuk koruptor, hukuman terbanyak berada di kisaran 1 – 2 tahun, yaitu 38 terdakwa (22,89 persen). "Jadi rata-rata vonis hakim (hukuman) di Pengadilan Umum terhadap terdakwa kasus korupsi adalah 12 bulan 13 hari," ucap Donald.
Dari data ICW pula, birokrat terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan negeri sebanyak 34 orang (37,36 persen), kemudian anggota DPR/DPRD 29 orang (31,87 persen), serta kalangan swasta/pengusaha sebanyak 14 orang (15,38 persen). "Untuk kepala daerah yang lepas di pengadilan negeri ada tiga orang," sebut Donald.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (UCW) mencatat bahwa pelaku korupsi di Indonesia masih didominasi jajaran birokrasi. Berdasarkan laporan pemantaan
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal