Korupsi Mesin Jahit, Rekanan Depsos Dituntut 4 Tahun

Korupsi Mesin Jahit, Rekanan Depsos Dituntut 4 Tahun
Korupsi Mesin Jahit, Rekanan Depsos Dituntut 4 Tahun
Sedangkan Untuk tahun 2006, diadakan pembelian 5100 unit mesin jahit dengan harga satuan Rp 3,5 juta dengan nilai proyek Rp 17,85 miliar. Namun dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kedua proyek tersebut mencapai Rp 20,37 miliar.

JPU juga merincikan aliran uang dari proyek itu. Di antaranya sebesar Rp 19,84 miliar mengalir ke PT Lasindo, sebesar Rp 100 juta mengalir ke Yayasan Insan Cendikia binaan Bachtiar Camsyah, Direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin  Mulyono Machasi mendapat USD 2500 dan Kasubdit Kemitraan Usaha Dep­sos, Yusrizal mendapat Rp 300 juta.

Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan pertama Musfar diancam dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Musfar yang ditemui usai persidangan menhyatakan, PT Lasindo merupakan agen tunggal mesin jahit JITU. Pria asal Sumatera Barat itu juga membnantah jika ada penggelembungan harga mesin jahit dari China itu. (gel/ara/jpnn)

JAKARTA - Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) yang menjadi rekanan proyek mesin jahit di Departemen Sosial tahun 2004-2006, Musfar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News