Korupsi Mobil, Dua Guru Masuk Bui

Korupsi Mobil, Dua Guru Masuk Bui
Penjara. Dok: Pixabay

Kedua tersangka mengakali surat pertanggungjawaban (SPj) alias dokumen program.

Atas tindakan tersebut, diduga ada kerugian negara Rp 80 juta.

Barang bukti yang diterima Kejari Blitar berupa beberapa bendel dokumen pengadaan barang dan uang tunai Rp 10 juta di buku rekening.

Tak ketinggalan, dua mobil SUV Chery Tiggo, satu SUV, satu double cabin, dan dua mini truck.

Ada pula empat hoist crane, satu set assembly line, serta tools yang terdiri atas aneka peralatan otomotif.

Kepala Kejari (Kajari) Blitar Dade Ruskandar yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Safi menyatakan telah menahan tersangka.

Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Lebih subsider lagi, pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

JPNN.com-- Dua guru tersangkut kasus dugaan korupsi program mobil di SMKN 1 Blitar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News