Korupsi Pembangunan Selasar dan Pagar Puskesmas di Rote Ndao, 3 Tersangka Ditahan
Sabtu, 02 Juli 2022 – 19:35 WIB

Ilustrasi. Tersangka korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori tahun anggaran 2019 ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan ditemukan adanya penyimpangan.
Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Tiga tersangka korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori tahun anggaran 2019 dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos