Korupsi Pengadaan Gerobak Menyeret 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Kedua pejabat Kemendag yang menjadi tersangka tersebut, yaitu Bunaya Priambudi dan Putu Indra Wijaya (PIW).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan kedua tersangka ini sama-sama melakukan pengadaan gerobak secara fiktif.
"Untuk yang tersangka pertama itu pada 2018 adalah saudara PIW selaku PPK di tahun anggaran 2018," beber Brigjen Cahyono dalam jumpa pers pada Rabu (7/9).
Putu Indra Wijaya merupakan Kabag Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Sementara itu, Bunaya selaku Kasubag Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Brigjen Cahyono mengungkapkan tersangka PIW menerima suap sebesar Rp 800 juta dari pihak penyedia, yaitu Bambang Widianto (BW) dan Mashur (M).
Adapun peran dari tersangka Putu adalah mengatur lelang menjadi milik BW dan M dengan jaminan pekerjaan pembuatan gerobak dagang milik pihak penyedia.
Bareskrim Polri menetapkan 2 pejabat Kemendag tersangka korupsi pengadaan gerobak periode 2018-2019
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret