Korupsi Pengadaan Gerobak Menyeret 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka

Korupsi Pengadaan Gerobak Menyeret 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan gerobak di Kemendag periode 2018-2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

Kedua pejabat Kemendag yang menjadi tersangka tersebut, yaitu Bunaya Priambudi dan Putu Indra Wijaya (PIW).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan kedua tersangka ini sama-sama melakukan pengadaan gerobak secara fiktif.

"Untuk yang tersangka pertama itu pada 2018 adalah saudara PIW selaku PPK di tahun anggaran 2018," beber Brigjen Cahyono dalam jumpa pers pada Rabu (7/9).

Putu Indra Wijaya merupakan Kabag Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Sementara itu, Bunaya selaku Kasubag Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Brigjen Cahyono mengungkapkan tersangka PIW menerima suap sebesar Rp 800 juta dari pihak penyedia, yaitu Bambang Widianto (BW) dan Mashur (M).

Adapun peran dari tersangka Putu adalah mengatur lelang menjadi milik BW dan M dengan jaminan pekerjaan pembuatan gerobak dagang milik pihak penyedia.

Bareskrim Polri menetapkan 2 pejabat Kemendag tersangka korupsi pengadaan gerobak periode 2018-2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News