23 Napi Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat, Ini Daftar Lengkapnya

23 Napi Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat, Ini Daftar Lengkapnya
Arsif foto - Dua terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah (kanan) dan Eni Maulani Saragih (kiri) mengikuti penyuluhan antikorupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp

jpnn.com - JAKARTA -Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana (napi) korupsi. Para napi korupsi itu langsung dikeluarkan dari penjara pada 6 September 2022. 

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9).

Dia pun menyebutkan 23 nama napi korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut. 

1. Ratu Atut Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati.
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto
8. Andri Tristianto Sutrisna
9. Budi Susanto
10. Danis Hatmaji
11. Patrialis Akbar
12. Edy Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar
14. Ojang Sohandi.
15. Tubagus Cepy Septhiady
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro
18. Arif Budiraharja
19. Supendi
20. Suryadharma Ali 
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
22. Anang Sugiana Sudihardjo 
23. Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022, Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum, sepanjang 2022 sampai September, Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

“Sebanyak 23 di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan," kata Rika.

Menurut dia, dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Inilah daftar nama 23 narapidana (napi) korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News