Korupsi PMN di PT BKI, JRA Pakai Uangnya untuk Berfoya-foya

Korupsi PMN di PT BKI, JRA Pakai Uangnya untuk Berfoya-foya
Polisi tetapkan JRA tersangka kasus korupsi uang PMN di BUMN PT BKI. Duitnya dipakai berfoya-foya di tempat karaoke.. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CILEGON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan korupsi dana penyertaan modal negara atau PMN dengan modus proyek fiktif di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut pengungkapan kasus korupsi di perusahaan BUMN itu dilakukan berdasarkan penyidikan atas LP No. 337 tanggal 2 November 2020.

Pengungkapan kasus itu menurut Shinto berawal dari temuan SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017 dan dilaporkan ke Polda Banten.

"Waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon," kata AKBP Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi di Serang, Kamis (4/11).

Dia menjelaskan PT BKI Cabang Cilegon merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.

"PT BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fiktif," ucap Shinto.

Pekerjaan fiktif itu ialah pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair, di Kecamatan Kabandungan Sukabumi.

Menurut Shinto, total kerugian negara dari pekerjaan fiktif itu berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp 4.489.400.213,00. Dana yang dikorupsi itu bersumber dari keuangan PT BKI tahun 2016.

Polisi tetapkan JRA tersangka kasus korupsi uang PMN di BUMN PT BKI. Duitnya dipakai berfoya-foya di tempat karaoke.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News