DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,7 T LPEI

DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,7 T LPEI
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurutnya, Kejagung harus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha yang mengemplang kredit sehingga LPEI mengalami kerugian Rp 4,7 triliun pada periode 2019.

"Tersangka itu baru dari para pihak LPEI belum ke pengusahanya. Saya minta tidak berhenti di LPEI, harus ke para pengemplang LPEI karena sangat merugikan LPEI sehingga masih membutuhkan PMN hingga saat ini," kata Wihadi kepada wartawan, Rabu (3/11).

Menurut Wihadi ada pihak swasta yang menggunakan kreditnya untuk membeli properti yang kemudian dijual ke pihak lain.

Namun, uang yang diterima dari penjualan tersebut tidak diberikan ke LPEI

"Kejaksaan harus bisa mengejar itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI.

"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/11).

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi di LPEI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News