Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara
jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi Rp 311,99 juta.
Vonis penjara diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada Senin (15/7).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022–2023," kata Hakim Ketua M Nazir, kemarin.
Selain pidana penjara, Nurkholidah Lubis juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Eks Kepala MAN 3 Medan itu juga dihukum dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 40.180.000.
Namun apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta benda terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim.
Hakim Ketua M Nazir juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah), yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis tertunduk setelah divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi pungutan sumbangan PPDB.
- Ulah 8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Merugikan Negara Rp 992,82 M
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman untuk Luhur Budi Djatmiko, Alexander Marwata: Terdakwa Harus Ajukan Kasasi
- Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur
- Korupsi Berbaju Investasi, Ketika Kebijakan Menjadi Saham
- Tuntutan Tinggi
- Sarang Narkoba Berkedok Kandang Unggas di Medan
JPNN.com




