Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.
YR merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 miliar pada proyek pengurukan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (UPR).
Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses penyidikan,” kata Koordinator Penyidik Tindak Pidana Korupsi Zet Todung Allo usai mengantar YR ke rutan, Kamis (20/7).
Dia menambahkan, penahanan YR juga bertujuan agar tidak ada penilaian dari masyarakat bahwa tersangka kasus korupsi bebas berkeliaran selama penyidikan.
Menurut dia, selain sebagai panitia lelang, YR juga selaku koordinator tim teknis.
YR bertugas melakukan pemeriksaan teknis pada pengerjaan fisik proyek pengurukan.
“Jadi, dia bekerja sendiri. Karena dia panitia lelangnya, dia juga pengawasnya. Modusnya dengan meminjam perusahaan lain sebagai kontraktor dan konsultan pengawas,” jelas Zet.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah