Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari
Jumat, 21 Juli 2017 – 21:06 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Dia menambahkan, perbuatan YR melanggar Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (nto)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah