Setnov Sudah Sering Lolos di Berbagai Kasus, Apa Saja?

Setnov Sudah Sering Lolos di Berbagai Kasus, Apa Saja?
Ketua Umum partai Golkar, Setya Novanto. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

Dari catatan yang dihimpun Jawa Pos, sudah ada berbagai kasus yang menyeret Setnov di pusaran korupsi. Namun, baru kali ini Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tahun 1999, nama Setnov pernah disebut dalam skandal bank Bali senilai Rp 1999 miliar. Dalam kasus yang menyeret Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, Setnov lolos setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) pada tahun 2003.

Tahun 2005, nama Setnov muncul terkait dugaan penyelundupan 60 ton beras Vietnam yang perkaranya ditangani Kejaksaan Agung.

Setnov selaku bos PT Hexatama Finindo memindahkan 60 ribu ton beras Vietnam dari Bea Cukai tanpa membayar pajak dengan nilai yang sebenarnya. Dalam hal ini, perusahaan hanya membayar 900 ton beras.

Setnov juga pernah tersangkut kasus impor limbah beracun dari Singapura ke Batam, yang terjadi tahun 2004.

Kasus ini baru muncul ke publik pada tahun 2006, ketika lebih dari 1.000 ton limbah berun asal Singapura mendarat di Pulau Galang. Dua kasus ini menguap tanpa proses yang jelas.

Saat menjadi politisi, Setnov pada 2012 pernah disebut keterlibatannya dalam korupsi PON Riau yang menyeret Gubernur sekaligus kader Partai Golkar Rusli Zainal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News