Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan

Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan
Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan
Menurut Aska, penyidik membidik tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001. Dalam UU itu, tersangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu konspirasi yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan.(was/yon/fuz/jpnn)

PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau menahan RST, oknum PNS di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluh Pertanian (BKP4) Kabupaten Pulang Pisau. RST


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News