Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan

Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan
Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan
PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau menahan RST, oknum PNS di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluh Pertanian (BKP4) Kabupaten Pulang Pisau. RST diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp14,498 juta di kantornya.

Korupsi yang dilakukannya adalah pada proyek program kegiatan penyuluhan dan bimbingan pemanfaatan produktivitas lahan tidur, dengan kegiatan membuat percontohan tanaman semangka pada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Kecamatan Jabiren Raya. Nilai proyeknya Rp15 juta. Sedangkan angka kerugian negara itu merupakan nilai proyek dikurangi pajak.

RST disangka membuat pertanggungjawaban fiktif atas proyek itu. Bahkan dokumen foto dalam pertanggungjawaban itu diunduh dari internet.

Proyek yang bersumber dana dari APBD itu mestinya dilaksanakan pada triwulan I 2010 (Januari - Maret). Proyek itu sedianya menggunakan lahan seluas 0,20 hektar atau 200 M2. Kasus ini terbongkar berdasarkan Surat Kepala BKP4 Pulang Pisau Nomor: 521.11/021/PROG-BKP4/II/2010 tertanggal 1 Februari 2010.

PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau menahan RST, oknum PNS di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluh Pertanian (BKP4) Kabupaten Pulang Pisau. RST

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News