Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan
Kamis, 08 Desember 2011 – 11:01 WIB
PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau menahan RST, oknum PNS di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluh Pertanian (BKP4) Kabupaten Pulang Pisau. RST diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp14,498 juta di kantornya. Proyek yang bersumber dana dari APBD itu mestinya dilaksanakan pada triwulan I 2010 (Januari - Maret). Proyek itu sedianya menggunakan lahan seluas 0,20 hektar atau 200 M2. Kasus ini terbongkar berdasarkan Surat Kepala BKP4 Pulang Pisau Nomor: 521.11/021/PROG-BKP4/II/2010 tertanggal 1 Februari 2010.
Korupsi yang dilakukannya adalah pada proyek program kegiatan penyuluhan dan bimbingan pemanfaatan produktivitas lahan tidur, dengan kegiatan membuat percontohan tanaman semangka pada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Kecamatan Jabiren Raya. Nilai proyeknya Rp15 juta. Sedangkan angka kerugian negara itu merupakan nilai proyek dikurangi pajak.
RST disangka membuat pertanggungjawaban fiktif atas proyek itu. Bahkan dokumen foto dalam pertanggungjawaban itu diunduh dari internet.
Baca Juga:
PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau menahan RST, oknum PNS di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluh Pertanian (BKP4) Kabupaten Pulang Pisau. RST
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi