Korupsi Singkong, Dua Tersangka Ini Dikerangkeng Kejagung
Senin, 06 April 2015 – 17:11 WIB

Korupsi Singkong, Dua Tersangka Ini Dikerangkeng Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Kejagung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering atau cassava tahun 2011.
Dua tersangka itu adalah Direktur PT Bumi Cassava Utama Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah (BUMN) Purnama Karna.
"Penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (6/4).
Baca Juga:
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung 6 April hingga 25 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.
"Kerugian negara sementara akibat perbuatan para tersangka sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," ujar Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejagung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering atau cassava tahun 2011. Dua tersangka itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025