Korupsi Singkong, Dua Tersangka Ini Dikerangkeng Kejagung
Senin, 06 April 2015 – 17:11 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Kejagung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering atau cassava tahun 2011.
Dua tersangka itu adalah Direktur PT Bumi Cassava Utama Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah (BUMN) Purnama Karna.
"Penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (6/4).
Baca Juga:
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung 6 April hingga 25 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.
"Kerugian negara sementara akibat perbuatan para tersangka sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," ujar Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejagung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering atau cassava tahun 2011. Dua tersangka itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna