Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Dalami Aliran Uang ke Rekening Pria Ini

Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Dalami Aliran Uang ke Rekening Pria Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penahanan pafa tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Foto/dok: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Penyidik KPK mendalami aliran uang ke rekening pria ini terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM yang merugikan negara Rp 27,6 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News