Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara

Daud Terima Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara
Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA- Terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi rekanan 22 Pemda, Hengky Samuel Daud alias Samuel Hengky Daud alias Daud divonis bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Daud diganjar hukuman 15 tahun penjara, atau lima tahun lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.

Pada persidangan Pengadilan Tipikor siang ini  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryana SH, Daud dianggap secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Hengky Samuel Daud telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pisana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 500 juta  subsider enam bulan kurungan," sebut Maryana saat mengucapkan putusan.

Majelis juga memerintahkan Daud untuk tetap ditahan dan membayar uang pengganti Rp82 miliar dikurangi nilai 29 unit damkar yang disita. Jika dalam sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya disita, atau dipenjara selama tiga tahun.

Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya itu terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA- Terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi rekanan 22 Pemda, Hengky Samuel Daud alias Samuel Hengky

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News