Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
1.197 Napi Dapat Remisi, 83 Langsung Bebas
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 13:07 WIB

Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Jauhar Fardin, menjelaskan, sebanyak 1.197 narapidana di Provinsi Aceh diusulkan mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-65 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2010 mendatang. Sedang 83 napi diusulkan mendapat remisi bebas.
"Ada 3.267 tahanan maupun narapida di seluruh penjara di Aceh, sebanyak 1.197 napi telah diusulkan untuk mendapatkan remisi I umum, sementara 83 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi II atau remisi bebas," ujar Jauhar Fardin kepada Rakyat Aceh (grup JPNN).
Dijelaskan, jumlah potongan masa tahanan yang diberikan kepada napi pada remisi umum I, jumlahnya sangat beragam, yakni mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Saat ditanya berapa pastinya yang akan mendapat remisi, dia menjawab, jumlah pastinya yang disetujui untuk mendapatkan remisi akan diketahui pada tanggal 16 Agustus 2010 mendatang.
Atas nama presiden, Gubernur Irwandi Yusuf direncanakanakan pada 17 Agustus 2010 mendatang di Lapas Kajhu akan menyerahkan remisi secara simbolis kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi di 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Aceh.
BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Jauhar Fardin, menjelaskan,
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day