Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
1.197 Napi Dapat Remisi, 83 Langsung Bebas
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 13:07 WIB

Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
Jauhar mengatakan yang berhak untuk mendapatkan remisi ini, kata dia adalah para napi yang telah memenuhi beberapa persyaratan seperti telah menjlani masa tahanan minimal enam bulan dan selama menjalani masa hukuman di Lapas memiliki sikap dan berkelakukan baik.
Sementara, untuk napi yang tersangkut tindak pidana korupsi dengan masa tahanan dua tahun keatas dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih dan mereka yang terlibat terorisme, remisinya diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM. "Sementara diluar itu, maka permohonannya bisa lewat Kanwil Hukum dan HAM," terangnya. Dikatakan, setelah remisi 17 Agustus, akan menyusul lagi remisi berkaitan dengan Idul Fitri. (slm/sam/jpnn)
BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Jauhar Fardin, menjelaskan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah