Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
1.197 Napi Dapat Remisi, 83 Langsung Bebas
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 13:07 WIB
Jauhar mengatakan yang berhak untuk mendapatkan remisi ini, kata dia adalah para napi yang telah memenuhi beberapa persyaratan seperti telah menjlani masa tahanan minimal enam bulan dan selama menjalani masa hukuman di Lapas memiliki sikap dan berkelakukan baik.
Sementara, untuk napi yang tersangkut tindak pidana korupsi dengan masa tahanan dua tahun keatas dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih dan mereka yang terlibat terorisme, remisinya diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM. "Sementara diluar itu, maka permohonannya bisa lewat Kanwil Hukum dan HAM," terangnya. Dikatakan, setelah remisi 17 Agustus, akan menyusul lagi remisi berkaitan dengan Idul Fitri. (slm/sam/jpnn)
BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh, Jauhar Fardin, menjelaskan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya