Koruptor Kebun Raya Batam Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar

Koruptor Kebun Raya Batam Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar
Total kerugian negara dari kasus korupsi KRB yang diterima dari dua terdakwa mencapai Rp 3,102 miliar. Foto: Batam Pos / JPNN.com

''Hasil finalnya yakni bagaimana keputusan hakim. Harapan kami hakim bisa sependapat dengan tuntutan kami nantinya,'' ucap Rahmat.(cr10/ray) 


TANJUNGPINANG - Terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, Yusirwan, Direktur PT Asfri Putra Rora mengembalikan kerugian negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News