Koruptor Kebun Raya Batam Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar

Koruptor Kebun Raya Batam Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar
Total kerugian negara dari kasus korupsi KRB yang diterima dari dua terdakwa mencapai Rp 3,102 miliar. Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, Yusirwan, Direktur PT Asfri Putra Rora mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,742 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (7/12).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat mengatakan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Yusirwan akan segera diserahkan ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.

''Total uang kerugian negara dari kasus korupsi KRB yang kami terima Rp 3,102 miliar dan kami titipkan di bank BRI. Uang itu kami terima dari dua terdakwa yakni M Zaini Yahya yang sebelumnya mengembalikan uang senilai Rp360 juta ditambah dari Yusirwan senilai Rp 2,742 miliar,'' ujar Rahmat, di Kantor Kejati Kepri, seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Selasa (8/12).

Dikatakan Rahmat, dengan telah dikembalikan kerugian negara dengan total Rp 3,102 miliar. Maka berarti kerugian negara dalam proyek pembangunan KRB tersebut telah sepenuhanya kembali ke negara.

''Memang sesuai dengan hasi audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp6, 947 miliar. Namun, dalam persidangan terdakwa telah memberikan uang garansi senilai Rp1,3 miliar. Belum termasuk dengan pajak pertambahan hasil (PPH) senilai Rp 559 juta dan juga keuntungan dari pengerjaan proyek sebesar 10 persen,'' kata Rahmat.

Dilanjutkannya, jika ditotal Rp 3,102 miliar ditambah dengan uang garansi dan juga keuntungan dari proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,925 miliar. Maka kerugian negara sudah seutuhnya dikembalikan ke negara.

''Dari total kerugian negara di kurangi dari pengembalian dan juga uang jaminan, keuntungan dan pajak. Seluruhnya uang negara sudah diselamatkan,'' ucap Rahmat.

Disebutkan Rahmat, dengan telah dilakukan pengembalian. Pihaknya sebelum penuntutan akan melakukan petimbangan dalam menuntut sesuai fakta dan bukti-bukti dalam persidangan serta keterangan ahli dan juga saksi - saksi serta suplemen data.

TANJUNGPINANG - Terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, Yusirwan, Direktur PT Asfri Putra Rora mengembalikan kerugian negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News