Koruptor Uang Muka Proyek Desa Diganjar 6,5 Tahun
Rabu, 26 Februari 2014 – 09:51 WIB

Koruptor Uang Muka Proyek Desa Diganjar 6,5 Tahun
Kasus yang menjerat keempat terdakwa terjadi pada akhir tahun 2012 dalam pengerjaan peningkatan Jalan Poros Teluk Rhu, Tanjung Punak, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis dengan anggaran Rp3.996.143.000. (ali)
PEKANBARU - Empat terdakwa korupsi uang muka proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis menjalani sidang vonis, Senin (24/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai