Kosmetik Anti Jerawat dan Pemutih Ilegal Hampir ke Jakarta

Kosmetik Anti Jerawat dan Pemutih Ilegal Hampir ke Jakarta
Barang bukti berupa kosmetik ilegal saat rilis di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogjakarta, Rabu (6/12). Ilustrasi Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

"Dalam Pasal tersebut jika pemilik terbukti melanggar, maka bisa diancam hukuman oidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya. (tb/ang/bha)


Produk kosmetik anti jerawat dan pemutih ilegal berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News