Kosmetik Anti Jerawat dan Pemutih Ilegal Hampir ke Jakarta
Minggu, 01 April 2018 – 17:13 WIB
"Dalam Pasal tersebut jika pemilik terbukti melanggar, maka bisa diancam hukuman oidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya. (tb/ang/bha)
Produk kosmetik anti jerawat dan pemutih ilegal berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata