Kosmetik Anti Jerawat dan Pemutih Ilegal Hampir ke Jakarta
jpnn.com, BANTEN - Produk kosmetik ilegal yang diimpor dari Filipina berhasil disita Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Impor ilegal produk kosmetik senilai Rp 5,4 miliar itu disebutkan rencananya akan disebarkan ke wilayah Jabodetabek.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengungkapkan, kosmetik itu diselundupkan melalui jalur pelabuhan diangkut dengan satu truk kontainer. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kosmetik merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face yang belum terjamin keamanan mutu dan manfaatnya.
"Petugas kami mengamankan sebanyak 1,055 karton (dus) kosmetik yang diangkut truk kontainer tersebut yang diangkut dari Sumatera melalui jalur laut dengan tujuan Jakarta," Kata Penny.
Temuan kosmetik ilgal tersebut, lanjut Penny, sangat berbahaya untuk digunakan. Pasalnya bisa menyebabkan iritasi pada kulit.
"Ini kan untuk menghilangkan jerawat dan pemutih, bahaya jika pemakaiannya tanpa resep dokter akan menyebabkan iritasi kulit bahkan bisa menyerang ginjal."
Sebagai tindak lanjut, BPOM sedang melakukan investigasi kepada pemilik maupun penanggung jawab produk tersebut.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tegas Penny.
Produk kosmetik anti jerawat dan pemutih ilegal berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK